- Pokok-pokok pengaturan pemberian THR tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN antara lain:
a. THR tahun 2021 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
b. THR tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
c. Komponen yang diberikan dalam THR tahun 2021 diatur sebagai berikut:
1) Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
2) Kepada Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada Menteri;
3) Kepada Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar tunjangan hari raya yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;
4) Kepada Hakim Ad hoc diberikan sebesar tunjangan Hakim Ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Kepada pimpinan dan anggota LNS, serta pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar tunjangan hari raya yang meliputi penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK;
6) Kepada calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya;
7) Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan
8) Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. THR tahun 2021 diberikan sebesar komponen untuk 1 (satu) bulan pada bulan April tahun 2021.
e. THR tahun 2021 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan April 2021 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
f. THR tahun 2021 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan April 2021 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
g. Dalam hal THR tahun 2021 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan THR.
h. Pemberian THR tahun 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
i. Pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
j. Dalam hal Aparatur Negara dan/atau Pensiunan memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) THR, hanya diberikan THR yang nilainya paling besar.
k. Dalam hal Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan THR sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus THR sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
l. Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2021 adalah:
1) Tunjangan kinerja;
2) Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
3) Insentif kinerja;
4) Insentif kerja;
5) Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
6) Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
7) Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional 8) Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi
9) Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
10) Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian
11) Tunjangan pengamanan persandian;
12) Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
13) Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
14) Insentif khusus;
15) Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
16) Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
17) Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
18) Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
19) Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
20) Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
21) Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
22) Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
0 komentar:
Posting Komentar